Pelajar Dibawah Umur Korban Pelecehan Seksual Pegawai Honorer
--
Selain korban A (12), pelaku FS juga pernah melakukan aksi yang sama terhadap korban SA (13) yang masih berstatus pelajar.
Aksi yang dilakukan terhadap korban SA (13) berdasarkan laporan polisi LP-B/69/VII/+2023/SPKT/Polres OKU Timur 3 Juli 2023.
Modus yang digunakan pelaku sama persis yang dilakukan pelaku terhadap korban A.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 81 ayat 2 menyetubuhi anak dibawah umur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: