Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada.--

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan Pengharmonisasian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan  Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Pelaksanaan harmonisasi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan di dalam UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Senin 3 Juli 2023 di Palembang.

Selain itu kata Ilham, pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan di susun bersama.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Janjikan Proyek PLTSa Berjalan Tahun Ini Juga

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham menjelaskan pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Rapat Pengharmonisasian terhadap Ranperda dan Ranperkada ini memerlukan persamaan persepsi antara kesesuaian jenis dengan materi muatan yang akan diatur baik antara Kantor Wilayah dengan lembaga atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Adapun pelaksanaan pengharmonisasian yang dilakukan yaitu terhadap:

1. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa;

2. Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;

3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pengembangan Semangat Kesatuan Kebangsaan Palembang Darussalam;

5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: