3 Juli 2023, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri dan Langsung Gelar Perkara

3 Juli 2023, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri dan Langsung Gelar Perkara

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto--

BACA JUGA:256 Rekening Bank Panji Gumilang dan 30 Rekening Al Zaytun Diselidiki

Usai membuat laporan, Ken Setiawan akhirnya bersedia menemui awak media yang sudah menantinya. Ken Setiawan juga mau menjawab pertanyaan awak media. 

"Kita ingin ada proses hukum. Kita ini adalah korbannya," ujarnya singkat. 

Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari berbagai kontroversi yang diciptakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. 

Pelaporan FAPP ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023 ini, atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Selain itu, Panji Gumilang juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Dililit 5 Laporan, Mahfud MD: Asusila Hingga Keuangan

"Beberapa pernyataannya itu sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat," ujar Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @ragam_info04.

Menurut analisa dari FAPP, bahwa beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang telah menyebar luar di media sosial, sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE. 

Beberapa pernyataan kontroversi dari Panji Gumilang yang telah di beredar luas di media sosial, antara lain, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al-Zaytun Indramayu. 

"Ajaran ini telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat," lanjutnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Diteropong Punya 256 Rekening Mencurigakan, Al Zaytun Hanya 30, Mahfud MD: Semua Masih Aktif!

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, FAPP ini membawa sejumlah alat bukti, salah satunya hasil tangkap layar dari media sosial untuk melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: