4 Tahun Simpan Dendam, Pelajar SMK Habisi Temannya Sendiri di Rumah Kosong, Sempat Kabur Tapi Tak Punya Uang

4 Tahun Simpan Dendam, Pelajar SMK Habisi Temannya Sendiri di Rumah Kosong, Sempat Kabur Tapi Tak Punya Uang

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, interogasi tersangka RA. foto: gite/sumeks.co.--

Namun tidak ada uang untuk ongkos kabur. Dia pulang ke rumah pamannya.

“Tersangka kami kejar, berhasil mengamankannya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Andi.

Karena tersangka masih anak bawah umur, maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Bupati Kasih Penghargaan, James Markuil Pelajar PALI Sukses Mewakili Sumsel di Olimpiade Nasional Sekolah PGRI

“Ancaman pidanaya hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Andi.

Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.

Sebilah parang untuk membacok korban.

BACA JUGA:Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Enim Ditemukan Dialiran Sungai Lematang

“Ini ada juga panci, karena sempat dipakai tersangka untuk membersihkan darah dan terlihat ibunya,” pungkas Andi. (way)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks