Bantah Keluarkan Fatwa Al Zaytun Sesat, MUI Bakal Keluarkan Fatwa Tentang Pernyataan Panji Gumilang

Bantah Keluarkan Fatwa Al Zaytun Sesat, MUI Bakal Keluarkan Fatwa Tentang Pernyataan Panji Gumilang

MUI Bakal Keluarkan Fatwa Tentang Pernyataan Panji Gumilang--

BACA JUGA:Dibilang Sesat oleh MUI, Panji Gumilang: Kalau Al-Zaytun Sesat, Mereka Punya Neraka Nggak?

KH Cholil Nafis juga tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai Ponpes Al-Zaytun Indramayu, melainkan akan mengeluarkan fatwa mengenai Panji Gumilang secara personal. 

"Kalau Panji Gumilang mau bukti, silahkan datang ke MUI. Kan dia nggak bolehin MUI ke Al-Zaytun, sekarang kami tunggu sampai kapanpun dia di MUI," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MUI menindaklanjuti pernyataan Panji Gumilang yang memperbolehkan khatib Jumat seorang wanita, dengan membuat sebuah fatwa. 

Komisi Fatwa MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 tahun 2023, tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Salat Jumat. Sehingga, dengan adanya fatwa ini bisa dijadikan pedoman. 

BACA JUGA:Jengkel Disebut Terlibat Organisasi Terlarang, Panji Gumilang Hujat MUI Teroris dan Tak Berakhlak

"Di dalam fatwa ini menjelaskan, bahwa Salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan Salat Jumatnya tidak sah," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 24 Juni 2023.

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa Salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan oleh perempuan. 

"Di dalam Salat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan," ujarnya. 

Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, diantaranya harus dilakukan oleh laki-laki.

BACA JUGA:Makin memanas! Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Sebut MUI Penghasut: Jangan-Jangan MUI Yang Teroris

Karena posisi khutbah sebagai rukun Salat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Salat Jumatnya tidak sah.

"Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki, hukum khutbahnya tidak sah," katanya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini mengimbau, supaya umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

"Umat Islam hendaknya berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: