Penggunaan Sutrah Dalam Shalat, Berikut Tujuan dan Dasar Hukumnya

Penggunaan Sutrah Dalam Shalat, Berikut Tujuan dan Dasar Hukumnya

Sutrah yakni pembatasan agar tidak dilewatkan jemaah lain saat shalat.-Indra-

Penggunaan Sutrah Dalam Shalat, Berikut Tujuan dan Dasar Hukumnya

SUMEKS.CO - Sutrah merupakan batas shalat yang diletakkan pada bagian depan shaf yang berguna sebagai penghalang agar tidak ada jemaah lain yang melewati ketika sedang shalat.

Pengunaan sutrah dalam shalat diperbolehkan, seperti yang dijelaskan Mahmudin, wakil Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan.

“Pembatas supaya orang tidak melintas di depan orang yang sedang shalat, bagus itu,” kata Mahdudin saat dihubungi SUMEKS.CO.

Selain itu, Mahmudin menambahkan sutrah berfungsi sebagai batas shaf jemaah.

BACA JUGA:Tata Cara Salat Idul Adha 1444 Hijriah Menurut Ustaz Adi Hidayat, Baik Secara Perorangan Maupun Berjamaah

“Setahu saya itu biasa dipasang di shaf bagian depan sebab riskan orang lalu lalang, dan berdosa bagi orang yang sengaja melintasi di depan orang  yang sedang shalat,” tambahnya.

Penggunaan sutrah dalam shalat telah disebutkan dalam hadis :
Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.” [HR. Muslim, No. 26].

Selain diperbolehkan penggunaan sutrah, ternyata penggunan minyak wangi beralkohol juga diperbolehkan digunakaan ketika shalat.

Penggunaan parfum beralkohol boleh saja, asalkan alkohol yang digunakan berasal dari estrak buah-buahan.

BACA JUGA:SUBHANALLAH! Sinead O'connor, Rocker Kontroversi Mantapkan Hati Peluk Islam, Alasannya Bikin Merinding

"Yang tidak boleh jika parfum yang berasal dari pabrikan khamr, ditakutkan mengandung najis," ujarnya.

Mahmudin menambahkan, agar terhindar menggunakan parfum beralkohol khamar dan di takutkan mengandung najis. Pastikan parfum menggunakan logo MUI.

"Sebelum membeli parfum pastikan terdapat logo MUI. Insya Allah aman karena telah melakukan pengujian dari tim ahli," imbuhnya.

Sedangkan, Heryani, S.Si., M.TPn, selaku Laboratory Service Manager of LPPOM MUI menjelaskan, pengunaan bahan pelarut parfum beralkohol diperbolehkan.

BACA JUGA:Kamu Beruntung Jika Puasa di Bulan Dzulhijah, Ini 7 Keutamaan yang Dijanjikan Allah untuk yang Amalkan

Selama penggunaan alkohol bukan dari industri khamr maka diperbolehkan untuk dipakai termasuk saat shalat.

“Adanya alkohol pada parfum tidak masalah, selama yang digunakan tidak sama dengan khamar (dikonsumsi),” ujarnya

Heryani menambahkan alkohol dapat dihasilkan dari fermentasi, tapi dapat juga dari bahan alamiah, seperti dari tebu dan lainya.

BACA JUGA:ALLAHUAKBAR, Ratusan Orang Jerman Masuk Islam Usai Dengarkan Ucapan Pria Ini, Negara Barat Dibikin Gempar

Penggunaan alkohol yang bersumber dari alamiah selama tidak dikonsumsi dan tidak memabukkan, contohnya sebagai kosmetik dan hand sanitizer maka boleh digunakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: