Polisi Amankan 3 Pelaku Penyulingan Minyak Illegal yang Terbakar di Babat Toman Muba

Polisi Amankan 3 Pelaku Penyulingan Minyak Illegal yang Terbakar di Babat Toman Muba

Tiga pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Muba. Foto: dokumen/harianmuba.com--

Polisi Amankan 3 Pelaku Penyulingan Minyak Illegal yang Terbakar di Babat Toman Muba

MUBA, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba mengamankan tiga orang pelaku pemilik masakan minyak.

Ketiganya yakni, Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18), semuanya warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Saat ditangkap ketiganya tengah berada di pondok lokasi penyulingan minyak ilegal, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH dampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi menuturkan, ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Yang mana pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak illegal berada di lokasi Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman," kata Siswandi didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH, dikutip harianmuba.com, Senin 26 Juni 2023. 

BACA JUGA:Lakukan Penertiban Lagi, Tim Gabungan Robohkan Pagar Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kertapati

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 cm, 2 unit mesin sedot, 1 buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapt pipa plastik, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter. 

Kemudian, 2 buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter, 1 buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 10.290 liter, 2 batang kayu atau puntung yang sudah terbakar, satu buah drigen yang berisikan cairan berwarna kuning.

"Atas perbuatannya itu, tiga orang tersangka ini kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang JO Pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 50 Miliar," ujar Siswandi. 

Sementara itu, ketiga tersangka menambahkan, bahwa mereka bekerja sebagai pekerja dalam melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di tempat tersebut dan pemilik dari tempat penyulingan tersebut adalah Baslin alias Ujang warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba Sumsel. 

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Polisi Tangkap Pemiliknya

'Kami diupah Rp400 ribu per oranganya untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak, aktifitas ini sudah kami jalani sejak 2 tahun yang lalu," ungkap ketiga tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: