Lagi, 4 Tahapan Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

Lagi, 4 Tahapan Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

Ilustrasi, taruna dan taruni Poltekip dan Poltekim Kemenkumham.--dok : sumeks.co

Lagi, 4 Tahapan Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Ada 4 tahapan seleksi lagi harus diikuti 1.003 peserta Seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi tahun 2023.

Setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), ada 4 tes lagi untuk calon taruna/taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT), salah seorang peserta asal Kota Palembang Muhammad Agung Riyadi Wijaya, meraih nilai tertinggi. 

Selanjutnya, 4 tahapan tes yang harus dijalani calon taruna/taruni yaitu, seleksi psikotes, kesehatan, kesamaptaan, dan wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK). 

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

Dikutip dari akun instagram @kumhamsumsel, 4 tahapan seleksi tersebut akan digelar pada Juli 2023 hingga Oktober 2023. Untuk seleksi psikotes masih digelar di Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Untuk diketahui, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan sekolah tinggi kedinasan dibawah naungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, berlokasi di Depok, Jawa Barat. 

Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi calon taruna/taruni Poltekip : 

BACA JUGA:5 Kali Ikut Tes, Agung Remaja Asal Palembang Raih Skor SKD Tertinggi Seleksi Catar Poltekip/Poltekim

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pria/wanita
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)
  4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
  14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas juga harus memenuhi syarat : 
  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); 
  • Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja; 
  • Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).
  • Sementara itu, Politeknik Imigrasi (Poltekim) yaitu pendidikan kedinasan yang bernaung dibawah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Ikuti Seleksi Catar Poltekip dan Poltekim Kemenkumham, Remaja Asal Palembang Raih Skor SKD Tertinggi di Sumsel

Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi calon taruna/taruni Poltekim : 

  1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan); 
  2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
  3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); 
  4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia; 
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang; 
  6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya; 
  7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan); 
  8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan; 
  9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis; 
  10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia; 
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: