Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi

--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali dibuka tahun 2023.

Pengumuman penerimaan tersebut telah dimuat dalam laman website https://catar.kemenkumham.go.id

Tahun ini, jumlah formasi yang ditetapkan adalah sebanyak 525 taruna/taruni untuk umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat dan 85 taruna/taruni untuk pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan jumlah 525 taruna/taruni formasi umum dan 85 taruna/taruni formasi pegawai tersebut akan dibagi sesuai kebutuhan kedua sekolah kedinasan.

BACA JUGA:Kebijakan Subsidi Harga Dicabut, di Pagaralam 3 Jenis Pupuk Melambung

“Sebanyak 525 taruna/taruni formasi umum terbagi ke dalam 300 taruna/taruni untuk Poltekim dan 225 taruna/taruni untuk Poltekip. Begitu pula dengan 85 taruna/taruni formasi pegawai yang dirinci ke dalam 10 taruna/taruni Poltekim dan 75 taruna/taruni Poltekip,” papar Andap, Kamis 30 Maret 2023 dari ruang kerjanya, kisaran Kuningan Jakarta.

Formasi umum dan pegawai terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang tentunya sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, jika lebih dari itu maka secara otomatis dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Karyawan Mall di Palembang Nyambi Jadi Kurir Pil Ekstasi, Upah Sekali Antar Lumayan Lah

Selain itu, Andap juga menegaskan bahwa penerimaan ini bersih, gratis dan menjunjung tinggi transparansi. Guna meniadakan kecurangan, seluruh layanan informasi akan dilakukan secara online, menghindari komunikasi tatap muka antar pelamar dan penyelenggara.

“Selama berjalannya proses seleksi, pihak pelamar tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia. Namun panitia melayani permohonan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham dan media sosial,” lanjut Andap.

“Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan percaya jika ada orang atau oknum yang menawarkan jasa bantuan dengan imbalan tertentu supaya bisa lulus. Laporkan segera pada kami melalui aplikasi yang ada jika terdapat kecurangan atau indikasi transaksi,” tegasnya lagi.

Andap kemudian berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar tidak melakukan kekeliruan dalam mengikuti tahapan-tahapan seleksi taruna/taruni ini. Karena kesalahan prosedur akan merugikan pelamar itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: