Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Sekuriti yang Sembunyi di Hutan, Lihat Foto Istri-Anak Baru Nyesel

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Sekuriti yang Sembunyi di Hutan, Lihat Foto Istri-Anak Baru Nyesel

Kapolres OKI AKBP Diliyanto, merilis barang bukti senpira revolver dan proyektil peluru. Foto: Nissa/sumeks--

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Sekuriti yang Sembunyi di Hutan, Lihat Foto Istri-Anak Baru Nyesel

OKI, SUMEKS.CO – Satreskrim Polres OKI meringkus pelaku penembakan terhadap Herlan (38), Danton Sekuriti PT Sampoerna Agro Limau Kasturi di Kecamatan Cengal, OKI, pada Sabtu lalu 29 April 2023 lalu.

Selama dua bulan bersembunyi di hutan kawasan Desa Sungai Ceper, tersangka Nikel (22) akhirnya terendus polisi.

“Melihat foto istri dan anak di Hp, saya menyesal. Siap bertanggungjawab,” ujar tersangka Nikel.

Penangkapan terhadap tersangka Nikel pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 WIB lalu, tidak berjalan mulus.

BACA JUGA:Sekuriti Perusahaan Sawit di Cengal OKI Ditembak di Dalam Pos Oleh Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur, Motifnya?

Tersangka bersembunyi di camp PT BMH, Jalur 5, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI. 

Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH menjelaskan sempat terjadi penolakan dari warga.

“Tidak berjalan mulus, karena saat anggota kami hendak menangkap tersangka sempat ditolak warga,” ungkap Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, Wakapolres Kompol Imanuhadi SIK MH, dan Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP SIK, dan Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya STrK, Selasa 20 Juni 2023.

Namun, akhirnya, petugas gabungan dari Satreskrim Polres OKI, Polsek Cengal dan Polsek Sungai Menang berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Kepergok Sekuriti PT Medco Curi Kabel Sepanjang 100 Meter

Pihaknya juga mengamankan barang bukti senpi rakitan replika revolver. Lalu, satu buah proyektil, dan sepeda motor tersangka.

“Satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran yakni kakak tersangka Nikel,” katanya.

Akibat ulahnya, tersangka Nikel, dijerat Pasal 353 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: