Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Sekuriti yang Sembunyi di Hutan, Lihat Foto Istri-Anak Baru Nyesel
Kapolres OKI AKBP Diliyanto, merilis barang bukti senpira revolver dan proyektil peluru. Foto: Nissa/sumeks--
“Serta Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2001 itu.
BACA JUGA:Pencuri 1,5 Ton Buah Sawit di OKU Bergulat dengan Sekuriti Usai Tertangkap Basah
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menaruh dendam terhadap korban Herlan karena pernah menangkap Nikel, kasus penggelapan pupuk milik PT Sawit Selatan Limau Kasturi Sampoerna Agro, pada 5 Oktober 2022.
Hingga tersangka dipenjara selama 6 bulan di Lapas Kayuagung. Dan timbul niat untuk membalas dendam pada Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pagi itu, tersangka menemui kakaknya, Roki, dan bertanya soal korban. Lalu, besoknya, Sabtu 29 April 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Nikel mendapat kabar korban sedang berjaga di pos.
“Pulang ke rumah, dan ambil pistol rakitan kakak dalam kamarnya,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Toko Digimap di PIM Dibobol Maling, Abujapi Petakan Jumlah Ideal Sekuriti di Mall
Tersangka mengajak kakaknya, mengendarai motor Revo menyambangi korban. Melihat korban sedang berdiri depan pos, tersangka turun dan menegur korban yang sedang mainkan Hp.
“Tersangka langsung menembak dada korban, dari jarak sekitar 2 meter,” tambah Kapolres.
Korban ini berjalan sempoyongan ke arah camp, hendak minta pertolongan. Sementara tersangkda dan kakaknya kabur ke Desa Sungai Ceper.
Korban dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi di RSMH Palembang namun nyawanya tak tertolong.(uni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: