Melek Hukum Sejak Dini, Kejati Sumsel Galakkan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Melek Hukum Sejak Dini, Kejati Sumsel Galakkan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH serta Dodi Haryanto SH MH menjadi nara sumber. Foto: Fadly/sumeks.co --

Melek Hukum Sejak Dini, Kejati Sumsel Galakkan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak kurang dari 50 siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Al Fattah Komplek Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program JMS sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bertujuan untuk menambah pengetahuan siswa tentang hukum dan Undang-Undang.

Pelaksanaan kegiatan JMS di MA Al Fattah kali ini mengangkat tema "Yuk, Cerdas Bermedia Sosial".

Pada kegiatan ini turut menjadi narasumber Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH serta Dodi Haryanto SH MH.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum, Kemenkumham Sumsel Lakukan Asistensi Dengan 13 OBH

Sebelum, berinteraksi dengan siswa terkait pengetahuan hukum, kegiatan dibuka langsung Kepala Sekolah MA Al Fattah Kahfi SAg, yang menyambut antusias kegiatan JMS dari Kejati Sumsel.

Dengan adanya program JMS, dikatakan dapat menambah wawasan bagi siswa-siswi khususnya di MA Al Fattah memiliki pribadi yang taat hukum sejak dini.

Dalam penyampaian materinya, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menekankan kepada para siswa-siswi MA Al Fattah agar dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Karena banyak sekali media sosial menampilkan konten-konten, yang menjurus kepada tindak kriminal," kata Vanny saat menjadi narasumber dihadapan siswa siswi Al Fattah.

BACA JUGA:Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI

Melalui program JMS ini, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, diharapakan dapat memberi pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada para siswa.

Terutamanya, pemahaman hukum tentang tindak pidana yang sering tejadi di beberapa media sosial.

"Agar tidak terjerumus dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronika (ITE)," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: