Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Kemanfaatan Naturalisasi Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Kemanfaatan Naturalisasi Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Kemanfaatan Naturalisasi Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan.--

Kakanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diskusi Kemanfaatan Naturalisasi Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui diskusi daring opini kebijakan dengan tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, secara virtual dari ruang rapat, Senin 19 Juni 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Bidang Inteldakim, Teguh Setiadi, Kepala Bidang Zinfokim, Darori, Kepala Subbidang Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafanny, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, JFT Penyuluh Hukum Madya, Ferry Yulianto, beserta jajaran pegawai.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam laporannya menyampaikan, naturalisasi merupakan bentuk penjamin perlindungan hak yang diberikan oleh negara Indonesia dalam memenuhi salah satu bentuk Hak Asasi Manusia dalam memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan bagi orang-orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia

Ibnu menuturkan, Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bagian dari penguatan sinergitas antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pewarganegaraan yaitu Naturalisasi. Hal tersebut lah yang menjadi latar belakang diangkatnya diskusi ini.

BACA JUGA:Dua Fitur Tersembunyi Suzuki Celerio 2023, yang Tidak Dimiliki Toyota Agya, Daihatsu Ayla dan Honda Brio

“Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hasil Penelitian dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung perumusan kebijakan dalam penerapan nilai kemanfaatan Naturalisasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan,” ujar Ibnu.

Membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, kegiatan ini merupakan jembatan antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat dan berdiskusi terkait tema yang diangkat.

Opini Kebijakan mengajak kita untuk bersikap analitis kepada isu strategis yang sedang terjadi saat ini.

“Harapannya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi Kemenkumham, tetapi memiliki manfaat juga bagi masyarakat sebagaimana harapan Presiden RI, yaitu seluruh spektrum kegiatan harus berdampak pada masyarakat,” ucap Ambeg.

BACA JUGA:Wabup Ardani Ajak Pewarta Makan Bakso Bersama

Lebih lanjut, Ambeg menyampaikan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang asing yang telah berjasa kepada negara karena prestasi luar biasa di bidang kemanusiaan dan bidang lainnya dengan memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa, dapat diberikan kewarganegaraan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

“Sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Negara Republik Indonesia membuat Selective Policy yang mengatur masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, yakni yang bermanfaat bagi NKRI,” lanjut Ambeg.

Sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Madya BSK Kemenkumham Eko Noer Kristiyanto, yang menyampaikan materi tentang Naturalisasi Atlet Melalui Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: