Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Mohammad Ridwan.--
Kemudian, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi. "Perlu untuk memastikan legalitas dari perusahaan", kata Dia.
BACA JUGA:HEBAT BENER! Negara di Afrika Ini Berani Tolak Utang China
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga minta Kantor Imigrasi untuk meningkatkan awareness terhadap permohonan paspor. Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), utamanya di wilayah kantong PMI sebagai bentuk pelindungan sebelum bekerja.
Sementara Kepala BP2MI Sumsel Ahmad Salabi menjelaskan bahwa sebagai UPT lembaga non kementerian bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu dengan wilayah kerja tiga provinsi yakni Sumsel, Bengkulu, dan Bangka Belitung, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Imigrasi Palembang.
Melalui sosialisasi tersebut dibahas UU No.18 Tahun 2017 Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan UU No.21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO.
Dalam Pasal 4 UU RI No. 21/2007 dijelaskan pelaku tindak pidana perdagangan orang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan sosialisasi tersebut dan adanya sanksi hukum terhadap pelaku TPPO cukup berat, diharapkan dapat mencegah timbulnya korban baru dan keinginan masyarakat menjadi pekerja migran secara tidak sah/ilegal, ujar Salabi.
Sedangkan Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan pekerja migran Indonesia adalah setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah NKRI.
Pekerja migran harus memperhatikan syarat dokumen seperti surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
BACA JUGA:Perhatikan Beberapa Hal Berikut Sebelum Pelihara Ikan Arwana
Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia (PM)I, dan memiliki perjanjian kerja.
Jika masyarakat diajak bekerja ke luar negeri tanpa memenuhi syarat dokumen pekerja migran patut dicurigai sebagai jaringan pelaku TPPO dan bisa segera melaporkan orang bersangkutan kepada aparat kepolisian terdekat, kata AKBP Riswidiati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: