Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

Tersangka Karsiman (duduk) saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co --

"Tersangka sendiri langsung kabur ke Lampung dan ditangkap di rumah bibinya di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung," ucapnya. 

BACA JUGA:3 Kali Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Tiri: Saya Khilaf

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Pringsewu, Lampung dalam menangkap tersangka itu.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan dari Lampung ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat  pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 ancaman 5 tahun penjara.(qda)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: