Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

Tersangka Karsiman (duduk) saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co --

Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Karsiman (57), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin dibekuk tim Puma Polres Banyuasin, Rabu 14 Juni 2023. 

Dia ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak 2013 lalu. 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK mengatakan aksi bejat tersangka pertama kali terjadi pada tahun 2013 lalu.

"Saat itu korban sedang menonton TV sambil guling-guling," ucap Hary. 

BACA JUGA:Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Melihat hal itu, tersangka Karsiman langsung menyeret korban ke dalam kamar.

"Sampai tersangka melakukan rudapaksa korban," ujarnya. Kendati korban sempat melakukan perlawanan, tapi tidak berhasil. 

Tersangka juga mengancam korban akan membunuh ibunya jika sampai melawan dan melaporkan hal itu kepada siapa pun.

"Enam tahun lamanya tersangka rudapaksa korban," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami trauma yang cukup mendalam karena kejadian yang dialami. 

"Korban sendiri sekarang berusia 22 tahun," tegasnya.

Hingga akhirnya aksi tersangka diketahui oleh istrinya dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: