Jalan Khusus Batubara Terganjal IUP PTBA, Warga Siap Demo Desak PTBA
RAPAT : Rapat antara perwakilan pemegang IUP dan transportir batubara dengan perwakilan masyarakat dan Kades/Kelurahan se-Kecamatan Lawang Kidul.--
"Kami tidak percaya lagi akan adanya kompensasi, CSR dan sebagainya, buktinya masyarakat minta bantuan ke perusahaan tidak satupun yang membantu," pungkasnya.
Kemudian dari perwakilan pemilik IUP dan Transportir Batubara dari PT SBP Azhar yang didampingi perwakilan dari PT MME, PT PGU, PT Terra, PT BAS, PT DBU, PT Servo dan lainnya mengatakan bahwa pada intinya mereka setuju untuk membuat jalan alternatif yakni khusus batubara yang melintasi IUP mereka masing-masing.
BACA JUGA:Toyota All New Yaris Cross 2023 Resmi Mengaspal di Palembang Akhir Bulan Juni Ini
Namun yang menjadi kendala sampai saat ini adalah jalan yang masuk pada IUP PTBA, sebab sampai sekarang pihak PTBA belum memberikan izin melintas tersebut.
Karena membangun jalan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka pihaknya meminta kelonggaran tetap melintas di Jalintengsum sebab batubara mereka memasok untuk energi PLN.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan bahwa dalam hal ini Pemkab Muara Enim adalah sebagai mediasi antara masyarakat dengan para pemegang IUP dan Transportir Batubara, bukan sebagai pemutus dalam permasalahan ini.
Sebab mediasi ini, kata dia, sebagai tindaklanjut Surat Kapolres Muara Enim terkait dengan aksi penyetopan angkutan Batubara oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
BACA JUGA:TERUNGKAP! 7 Ciri-ciri Orang yang Memelihara Tuyul, Nomor 1 dan 4 Sangat Jelas Terlihat
Dan dari hasil rapat tadi, ada beberapa keputusan sebagai berikut. Pertama, Bahwa solusi utama yang disepakati seluruh stakeholders dalam hal ini Pemkab Muara Enim, Polres, Kodim, masyarakat dan perusahaan yang semuanya hadir pada hari ini (Selasa, red) adalah segera dibutuhkan jalan alternatif angkutan batubara.
Lanjutnya, dimana jalur jalan alternatif ini sudah disepakati semua pihak pemegang IUP (jalur yang dilalui) namun terkendala oleh belum adanya persetujuan satu pihak yaitu pihak PTBA.
Kedua, agar jadwal operasional pengangkutan batubara diatur kembali dan masing-masing perusahaan transportir angkutan batubara untuk mengawal jalannya operasional kendaraan angkutan batubara yang bersangkutan.
Lalu Ketiga, perusahaan-perusahaan tambang batubara yang melakukan operasional di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Tanjung Agung dan Panang Enim harus memberikan kontribusi kepada Desa atau masyarakat Desa yang dilalui oleh kendaraan Angkutan Batubara tersebut.
BACA JUGA:Penghitungan Suara Pilkades Kabupaten OKI, Desa Kategori Rawan Dilaksanakan di Kantor Camat Setempat
Kemudian, lanjut Kaffah, dari hasil rapat Selasa 13 Juni 2023 perwakilan masyarakat akan bertemu / bermusyawarah dengan perusahaan - perusahaan pemegang IUP di ruang pangripta nusantara Kantor Bappeda Muara Enim yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mencari solusi terkait permasalahan operasional angkutan Batubara di jalan nasional.
"Nanti saat RUPS PTBA, saya sendiri yang akan berbicara kepada semua pihak terkait izin melintas tersebut sehingga permasalahan ini selesai sebab ini untuk masyarakat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: