13 Mantan Ketua PAC PPP Minta Dikembalikan Posisinya, Sesuai Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan

13 Mantan Ketua PAC PPP Minta Dikembalikan Posisinya, Sesuai Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan

Setelah cukup lama permasalahannya tak kunjung tuntas, 13 mantan ketua PAC PPP Kota Palembang ternyata melakukan gugatan perdata. (foto ist)--

BACA JUGA:Wako Pagaralam Lantik 48 PPPK Nakes, 1 Dokter Ditugaskan di RSUD Besemah

“Selama kurun waktu lebih dari dua tahun kami berjuang dan Mahkamah Partai mengabulkan tuntutan kami agar di rehabilitasi sekaligus duduk sebagai Ketua PAC. Tapi, tenyata baik DPP, DPW bahkan DPC PPP tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Partai,’ keluh Burhanuddin yang merupakan Ketua PAC PPP Kecamatan Gandus yang diamini rekannya sesama mantan ketua PAC yang lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PPP Kota Palembang selalu tergugat I, Roy Lifriandi SH mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait materi pokok gugatan.

“Nanti akan kita pelajari terlebih dulu gugatannya dengan klien kami, kalau saat ini belum bisa berkomentar banyak dulu,” ungkap Roy saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan. (kms)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks