Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Sebanyak 13 mantan Ketua PAC PPP Kota Palembang melayangkan gugatan perdata ke PN Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Kecewa, 13 Ketua PAC PPP se-Palembang Layangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 13 dari 18 mantan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang.

Lantaran mereka sempat dipecat namun dikembalikan lagi dengan keputusan Mahkamah Partai, namun tak diindahkan.

Mereka pun melayangkan gugatan perdata ke PN Palembang Klas IA Khusus. 

Sidang perdana gugatan perdata terkait keputusan pemecatan ke-18 Ketua PAC PPP se-Kota Palembang ini seharusnya digelar hari ini Senin 12 Juni 2023 dipimpin hakim ketua Agung Ciptoadi SH MH batal. 

BACA JUGA:Kader Senior dan Simpatisan Desak DPP PPP Copot Ketua DPW PPP Sumatera Selatan

Karena perwakilan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP selaku tergugat III tidak hadir dan belum menerima relaas (panggilan sidang) ketua majelis hakim.

“Sidang akhirnya ditunda hingga 17 Juli 2023 mendatang karena tergugat tiga (DPP PPP) tidak hadir dan tergugat kedua (DPW PPP) meski sudah menerima relaas tapi tidak hadir," kata kuasa hukum ke-18 PAC PPP Kota Palembang, Bima M Rizki SH MH, Senin.  

Salah seorang perwakilan Ketua PAC PPP yang dipecat, Burhanuddin menegaskan, gugatan dilayangkan karena ketiga tergugat tak kunjung melaksanakan keputusan Mahkamah PPP. 

Putusan mahkamah partai ini membatalkan SK DPP PPP yang menunjuk Muhammad Sulaiman SH sebagai Ketua DPC PPP Kota Palembang.

BACA JUGA:DPC PPP Palembang Sambangi Lokasi Kebakaran 1 Ulu

Setelah ditinggalkan oleh Syarifah Shahab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Palembang yang mengundurkan diri.

“Tenyata baik DPP, DPW bahkan DPC PPP tak kunjung melaksanakan putusan mahkamah partai,” ungkap Burhanuddin. 

Kuasa hukum DPC PPP Kota Palembang selaku tergugat I, Roy Lifriandi SH belum memberikan komentar banyak terkait materi pokok gugatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: