DJKI Kemenkumham RI Gelar Diseminasi KI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Palembang
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif.--
"Killer asset ini merupakan suatu kemampuan ataupun hal berbeda yang hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, business owner juga harus membangun kepercayaan publik dan nilai dari produk ataupun perusahaannya di mata publik," jelas Saefullah.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya memberikan dukungan dan apresiasi kepada DJKI karena telah menyelenggarakan kegiatan ini di Sumatera Selatan.
Ilham mengatakan bahwa Diseminasi KI ini sangat penting untuk diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif di Sumsel, agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya perlindungan KI dan mau mendaftarkan karya maupun produk usahanya di Ditjen KI.
Kegiatan ditutup dengan mekanisme pendaftaran merek dan konsultasi teknis pendaftaran KI kepada seluruh peserta yang hadir.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: