Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi

BNN Kota Lubuklinggau merilis hasil ungkap kasus. Foto: dokumen/sumeks.co --

Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau meringkus seorang kaki tangan bandar narkoba lintas Provinsi.

Tersangkanya Novian alias Yan (37), warga Jalan Garuda, Gang Batu Kuning, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dia diamankan saat berada di Jalan Pelita Jaya, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 14.29 WIB lalu.

“Informasi awal kami termia dari masyarakat sekitar terkait penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riady didampingi Katim Pemberantasan, Aipda Muzamil.

BACA JUGA:BNN Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba di Rest Area Tol Palembang-Lampung, Amankan 2 Kg Sabu

Tim pemberantasan BNN Kota Lubuklinggau mengetahui keberadaan bandar ekstasi ini langsung melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

“Kemudian anggota membuat janji untuk bertemu dan melakukan transaksi,” ujar Himawan.

Bandar tersebut mengirim Novian sebagai perwakilan dan ketika anggota BNN menyadari hal ini, mereka segera menangkapnya agar tidak melarikan diri.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni satu klip plastik bening berukuran kecil yang berisi 20 butir pil ekstasi warna abu-abu seberat 7,47 gram, Hp Samsung warna putih, dan sepeda motor Honda Supra.

BACA JUGA:BNN Provinsi Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu, Pemilik Terancam Hukuman Mati

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti pil ekstasi dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar narkoba itu,” ujar Himawan.

Novian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka Novian mengaku bahwa dia hanya mendapat perintah dari seorang teman untuk mengantar ekstasi dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: