Pemilu 2024, PALI Bakal Ada Satu Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU PALI Fikri Hardiansyah SH. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Meski DPSHP sudah ada tapi akan terus dilakukan perbaikan sampai ditetapkannya Data Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fikri.
Dijelaskannya, ada beberapa faktor terkait penyusutan DPS, di antaranya karena ganda, pindah domisili, dan meninggal dunia.
"Ganda lokasi khusus yakni warga PALI yang berada di lapas khusus di Muara Enim itu dimasukkan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus Muara Lawai di Kabupaten Muara Enim," ujar Fikri.
BACA JUGA:Tahapan Pilkades di OKI, Panitia Rencanakan Daftar Pemilih Sementara
Dirinya mengatakan, ada sekitar 400 pemilih warga Kabupaten PALI di Lapas Kelas II B Muara Enim, pemilih tersebut telah didata di TPS lokasi Khusus.
"Pemilih tersebut sudah kita coret di DPS KPU Kabupaten PALI, namun sekarang mereka telah kita pindahkan di lokasi TPS khusus Kabupaten Muara Enim," kata Fikri.
Ditambahkanya, jika nanti pemilih ini sudah bebas sebelum ditetapkan DPT, pemilih tersebut akan dimasukan lagi ke DPSHP KPU PALI.
"Begitu pun jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara," tutupnya.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: