Hanya Berbekal Fotokopi, Tanah Seluas 2 Hektar Bisa Raib, Kok Bisa?
Spanduk yang bertuliskan pernyataan dari pelapor dipasang di depan gerbang masuk tanah. Foto: Deny/sumeks.co --
Hanya Berbekal Fotokopi, Tanah Seluas 2 Hektar Bisa Raib, Kok Bisa?
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahmad Hayat, warga Sematang Borang didampingi Kuasa Hukumnya Sapriadi Syamsudin SH mendatangi Mapolda Sumsel belum lama ini.
Ahmad melaporkan seorang warga berinisial LH yang diduga telah mengambil dan memasulkan surat tanah miliknya seluas 2 hektar.
Sapriadi mengatakan, awalnya klien memiliki tanah seluas 9 hektar di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di samping JM Sukarami.
Namun, belakangan diketahui bila 2 hektar tanah milik Kgs Nanung yang telah diwariskan kepada kliennya tersebut telah diserobot oleh terlapor LH sejak tahun 2014 hanya berbekal fotokopi.
BACA JUGA:Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo
"Modusnya mengklaim lokasi tanah milik kami dengan menggunakan fotokopi sertifikat dengan nomor 1256 GA 172/1975 hak milik atas nama Moh Hasan bin Abdullah yang telah dicoret-coret dan diakui tanah tersebut milik terlapor LH," kata Sapriadi Syamsudin, kepada awak media di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu 3 Juni 2023.
Tidak sampai disitu, terlapor LH juga merekayasa akta jual beli seolah-olah dibuat pada tahun 1978.
"Dapat dipastikan akta tersebut palsu. Karena diketik menggunakan komputer padahal di tahun tersebut komputer belum muncul di Indonesia," ujarnya.
Parahnya lagi, ahli waris Kgs Nanung juga dilaporkan ke Polda Sumsel dengan laporan polisi LP /840/IX/2014/Polda Sumsel pada tanggal 23 September 2014 lalu.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Sumsel ini Kembali Tersandung Kasus Tanah
“Dengan dasar surat kehilangan yang diterbitkan di Jakarta Barat. Dan perkaranya dihentikan karena tidak ada dokumen asli," ungkapnya.
Diduga LH juga sudah melakukan persengkongkolan dengan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Palembang.
“Mereka membuat janji palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah palsu. Bahkan dalam surat yang mereka pegang tidak ada satupun yang menandatangani dan hanya diketahui oleh kuasa hukumnya saja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: