Mantan Anggota DPRD Sumsel ini Kembali Tersandung Kasus Tanah

Mantan Anggota DPRD Sumsel ini Kembali Tersandung Kasus Tanah

Terdakwa Sakim menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 6 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda B Homandala terancam menghuni Rutan Pakjo Palembang lebih lama, usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa Sakim sendiri, diketahui dalam kasus pertama tindak pidana penipuan tanah, masih menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara atas putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam kasus yang lain dugaan penipuan sertifikat tanah atas nama pelapor H Nang Ali Solihin, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH, menuntut 3 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. 

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 1  berkas asli sertifikat hak milik No.2708 tanggal 8 Oktober 2003 dengan surat ukur nomor 236/Sukamaju/2003 tanggal 8 Oktober 2003 seluas 9.490 M2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang atas nama H Nang Ali Solihin SH dan telah balik nama atas Sakim SH, dikembalikan kepada saksi H Nang Ali Solihin.

BACA JUGA:Hakim Ketua Berganti, Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, Iir Sugiarto SH, penasihat hukum terdakwa Sakim, menilai bahwa tuntutan pidana tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

"Karena fakta persidangan dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satupun yang menyatakan Sakim itu ikut atau melakukan kejahatan, membeli dari kejahatan," ungkap Iir Sugiarto SH dikonfirmasi, Selasa 6 Desember 2022.

Iir Sugiarto SH menilai jaksa telah salah dalam menerapkan Pasal 480 sebagaimana yang menjerat terdakwa dalam tuntutan pidananya, dikarenakan kliennya hanya membeli tanah, tidak ada unsur tindak pidana dalam pemalsuan tanda tangan sebagaimana tuduhan JPU.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektare yang berada di Jl Sukawinatan, Kecamatan Sukarami. Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA:Oknum Pejabat Kejati Sumsel Terlibat Kasus Mafia Tanah? Polda Lampung Tetapkan Tersangka 

Dalam sidang JPU Ursulla Dewi SH MH, menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.

Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso, yang mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: