Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
Barang bukti SIM BII Umum palsu diamankan dari tiga orang tersangka yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Namun, hologram yang dipasang pelaku bentuknya lebih kasar dari yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku.
BACA JUGA:Dukun Palsu Pengganda Uang di Banjarnegara Ditangkap Kasus Pembunuhan Berantai
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan dan masih mendalami lagi modusnya,” tutup Andi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: