Pos Pantau Truk ODOL Jalan Noerdin Panji Palembang Dibakar OTK, Dishub Lapor Polisi

Pos Pantau Truk ODOL Jalan Noerdin Panji Palembang Dibakar OTK, Dishub Lapor Polisi

Rekaman CCTV api yang melalap pos pantau truk ODOL yang berada di Simpang Lampu Merah Jalan Noerdin Pandji Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

"Ini Posko menghalau truk-truk ODOL yang masuk kota pada jam dilarang sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26/2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Aprizal Hasim belum lama ini. 

BACA JUGA:Tidak Ada Penyekatan, Dirikan Pos Pantau Kemacetan di Jalur Mudik

Aprizal Hasim mengatakan, jika ada truk yang mau masuk Kota Palembang, tidak pada jamnya, yakni pukul 21.00-06.00 WIB, maka akan ditahan di posko ini dan dilarang masuk. 

Kemudian, pos ini akan dijaga petugas selama 1×24 jam dengan 3 shift penjagaan. Sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi sopir truk untuk masuk Kota Palembang.

"Sebelum ada pos permanen, kita efektifkan pos pantau ini bekerja sama dengan Polrestabes Palembang," ujar Aprizal Hasim. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra menambahkan, posko ini didirikan sesuai instruksi pimpinan, Gubernur, Wali Kota, dan Kapolrestabes. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Terus Kampanyekan Zero ODOL, Kapolda: Tindak Tegas Bengkel Pembuat Bak Truk yang Lebihi Kapasitas

"Kami bertujuan membuat posko untuk pencegahan, sesuai dengan harapan masyarakat dan Perwali No 26/2019," ungkap Emil Eka Putra. 

Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Palembang, menindak tegas sopir truk yang melintas di jalan protokol diluar jam operasional. 

Aparat kepolisian juga melakukan blokir ruas jalan yang sering dilintasi truk-truk besar diluar jam operasional. Bagi yang melanggan akan diberikan sanksi tilang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Belasan Personel Gabungan Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar dan ODOL, Satu Mobil Dikandangkan

"Benar mas, anggota kita telah melakukan penertiban untuk kendaraan besar seperti fuso, truk, trailer yang melintas sebelum waktunya," kata Emil Eka Putra, Rabu 24 Mei 2023. 

Lanjut Emil Eka Putra, upaya penertiban kendaraan ini dilakukan, untuk menekan kecelakaan lalu lintas di Kota Palembang. 

"Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas," ujar Emil Eka Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: