Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan
Ilustrasi--
Terlibat Kasus Pungutan Biaya Pembuatan SPH, Kades Sumber Baru Mesuji OKI Ditahan Kejaksaan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI menahan Yulia Diah Eka Lestari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 31 Mei 2023 sore.
Yulia Diah Eka Lestari terpaksa ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI karena melakukan pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021.
"Untuk tersangka ini ditahan 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja," ujar Kajari OKI Dicky Darmawan SH.
Dikatakan Kajari, tindakan tersangka ini melanggar hukum karena masuk ranah tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang kemudian ada perubahan menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dari tindakannya Kades yang ditahan ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000.
Dijelaskankan Kajari, dari perbuatan tersangka terdapat 235 surat pengakuan hak atas tanah yang sebelumnya tersangka buat.
Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menaikkan status penyelidikan. Sehingga menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hari ini.
Disampaikan, sebelumnya, tim juga berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari perangkat desa.
BACA JUGA:300 Kades dan Lurah Lolos Paralegal Justice Award, Ini Dia Wakil Babel
Kajari mengimbau kepada seluruh kepala desa dan kepala OPD agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjerat hukum.
"Kepatuhan terhadap hukum akan melindungi dari hukuman. Dalam perkara ini untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk Wendy Anggraini SH," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Candra Eka Septiawan SH mengatakan, dirinya siap mendampingi kliennya dalam proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: