Gara-Gara Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

Gara-Gara Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

BEKUK : Pelaku pencurian biji kopi dibekuk Tim Lebah Polsek Tanjung Agung.--

Gara-Gara Curi 5 Karung Kopi, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Ternyata keluar masuk penjara tidak membuat Edi Candra (25), jerah. Pasalnya, warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim ini kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku berhasil dibekuk Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, lantaran terbukti mencuri lima karung biji kopi dengan berat 250 kg milik Awaidah (45) warga Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim. Akibat kejadia korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.

"Pelaku ini merupakan residisi pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah warga," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Selasa 30 Mei 2023.

Aksi pencurian biji kopi diketahui, kata dia, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendongkel papan kayu jendela depan rumah.

BACA JUGA:Wabup Lahat Pimpin Apel Siaga Sensus Pertanian 2023 untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Setelah berhasil, pelaku masuk dan mengambil lima karung biji kopi yang berada di dalam rumah dengan total berat 250 kg.

"Pelaku membawa karung-karung biji kopi tersebut melalui pintu belakang dan memutuskan kawat pagar belakang rumah," katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000. Kemudian anak korban Dwi Jaya Saputra (25) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Tim Lebah terhadap saksi-saksi, kata dia, berhasil diketahui identitas para pelaku sedang berada di Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim.

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Tim Lebah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH berhasil mengamankan pelaku di Jalan Desa Padang Bindu. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama rekannya.

"Untuk rekan pelaku  merupakan residivis juga saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara," tungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: