Mengenal Tugas, Fungsi dan Wewenang OJK, Mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang, Lakukan Kunjungan

Mengenal Tugas, Fungsi dan Wewenang OJK, Mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang, Lakukan Kunjungan

Kunjungan mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama ke kantor OJK Sumsel.--dok : sumeks.co

Masih dikatakan Iwan M Ridwan, Karena persoalan pinjol ilegal ini terletak pada rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Untuk itu harus dibiasakan menggunakan 2L, yaitu Legal dan Logis.

BACA JUGA:BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

"Sediakan waktu hanya beberapa menit untuk mengecek, apakah pinjaman online ini sudah terdaftar (legal), dan harus juga berpikir logis, berapa bunga dan masa pengembaliannya," tegas Iwan M Ridwan.

Tugas pokok dan fungsi OJK sendiri, katanya, OJK merupakan lembaga independen yang memiliki, tugas, fungsi serta wewenang dalam menjalani sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

"OJK terbentuk berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: