Bantah Pernyataan Denny Indrayana, Menko Polhukam Bantah Bocornya Putusan MK tentang Pemilu
Mahfud MD. foto: jpnn.com--
Bantah Pernyataan Denny Indrayana, Menko Polhukam Bantah Bocornya Putusan MK tentang Pemilu
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengklaim telah mengetahui putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024, direspons Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku sudah menjalin komunikasi ke MK menyikapi heboh kabar putusan soal sistem kepemiluan. Kepada Mahfud, MK mengklarifikasi bahwa lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu saat berbicara di kegiatan rapat koordinasi bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).
Menteri asal Madura itu menyatakan bahwa persidangan soal sistem kepemiluan di MK kemungkinan bakal diputuskan pada pekan depan. "Jadi, belum ada keputusan yang resmi seperti sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata dia. Dikatakannya, pemerintah dan penyelenggara pemilu sebenarnya tidak perlu risau menyikapi putusan MK soal sistem kepemiluan apakah bakal berlangsung terbuka atau tertutup.
BACA JUGA:Pengamat Politik Markoni Badri: Pemilu 2024, Banyak Calon Pemilih Irasional
"Itu nanti yang risau kira-kira, ya, antarpartai dan antarcalon," ujarnya.
Diketahui mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dirinya mengetahui putusan MK tentang sistem pemilu 2024. Denny mengeklaim menerima informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu bahkan sempat menyinggung sumber informasi soal putusan sistem kepemiluan berasal dari figur terpercaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," tutur Denny. MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: