Alami Penyusutan DPS hingga 1.306 Pemilih di PALI, Penyebabnya?

Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Hardiansyah SH. Foto: Heru/sumeks.co--
"Begitu pun jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara," tutupnya.(ebi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: