RIBET, Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas? Gampang, Berikut Caranya

RIBET, Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas? Gampang, Berikut Caranya

Salah satu tempa jual beli mobil bekas di Palembang- Foto deny-

7. Selesainya verifikasi, pemohon akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket selanjutnya.

BACA JUGA:MASYAALLAH, Terinspirasi Pasutri Naik Motor ke Tanah Suci, Netizen Tertantang Ingin Bikin Touring ke Makkah

8. Setelah membayar, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga namanya dipanggil.

9. Pemohon datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. Biasanya, STNK yang sudah dibalik nama akan terbit dalam 1 – 3 hari kerja.

10. Pengambilan STNK di Samsat, memberikan bukti pembayaran kepada petugas, setelah itu menunggu sampai dipanggil.

11. Saat nama dipanggil, petugas akan memberikan STNK terbitan baru yang sudah berganti nama kepemilikan

Jika sudah mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama kepemilikan, langkah berikut tinggal mengubah nama di BPKB kendaraan.

Berikut dokumen persyaratannya ganti nama BPKB sebagai berikut:
- Fotokopi dan asli STNK baru
- Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
- Fotokopi dan asli BPKB lama
- Fotokopi berkas cek fisik
- Fotokopi kuitansi pembelian

Alur proses balik nama BPKB mirip-mirip dengan STNK.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

BACA JUGA:Mau Jual Beli Mobil Bekas? Ini 7 Tips Hindari Modus Penipuan Online

1. Datang ke  Polda dengan membawa berkas persyaratan.

2. Menuju loket pendaftaran, pemilik mengisi formulir pendaftaran balik nama BPKB.

3. Selanjutnya mengisi, formulir.

4. Sesudah itu, pemilik diarahkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya balik nama.

5. Sesudah  pembayar, pemilik akan diberikan bukti pembayaran.

6. Datang ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan.

7. Loket pengambilan BPKB baru, pemohon menyerahkan kepada petugas bukti pembayaran dan fotokopi KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: