RIBET, Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas? Gampang, Berikut Caranya

RIBET, Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas? Gampang, Berikut Caranya

Salah satu tempa jual beli mobil bekas di Palembang- Foto deny-

Ribet Balik Nama Setelah Membeli Mobil Bekas? Gampang, Berikut Caranya

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah satu kendala usai beli mobil bekas adalah untuk balik nama kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Namun tidak perlu risau, balik nama kendaraan tidak seribet apa yang dibayangkan.

BACA JUGA:Anda Suka Membeli Mobil Bekas? Jangan Abaikan 9 Tips Berikut

Ikuti persyaratan dengan benar maka mobil bekas sepenuhnya akan berpindah tangan.

Berikut syarat mengurus balik nama mobil bekas serta biaya:

Proses balik nama mobil bekas dilakukan bertahap.

Proses awal adalah balik nama STNK, baru balik nama BPKB. Dilakukan dengan bertahap.

Balik nama BPKB memerlukan berkas STNK yang sudah beridentitas baru, makanya prosesnya dilakukan bertahap.

BACA JUGA:Mau Beli BBM Bersubsidi di 234 Kabupaten dan Kota Ini Harus Gunakan QR Code, Yuk Daftar di MyPertamina

Untuk melakukan balik nama STNK ada lima dokumen  persyaratan yang dibutuhkan antaranya:

- Fotokopi kuitansi pembelian dengan paraf pihak penjual dan pembeli, bertanda tangan materai Rp10 ribu
- Fotokopi dan asli KTP pemilik baru
- Fotokopi dan asli STNK lama
- Fotokopi BPKB yang akan dibalik nama
- Fotokopi dan asli dokumen cek fisik yang didapat di Samsat

BACA JUGA:WAJIB TAU! 7 Tips Merawat Mobil Bekas, Biar Tokcer di Jalan & Awet Seumur Hidup

Jika bekas sudah di siapkan berikut prosedur balik nama STNK, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat di wilayah domisili yang sesuai dengan membawa mobil serta dokumen-dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

2. Mobil dibawa ke loket cek fisik. Petugas akan mencatat nomor mesin dan nomor rangka, kemudian menggosokkan stiker khusus yang ditempelkan.

3. Saat menerima hasil pengecekan fisik, selanjutnya  menuju ke loket.

4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan informasi yang ada di STNK lama.

5. Formulir yang sudah diisi kemudian diserahkan kepada petugas Samsat bersama dengan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

6. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: