Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket, Residivis Dibekuk
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Wahyudi ditunjukkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang (tengah) dan jajaran. Foto: Deny/sumeks.co--
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam perkara pencurian motor di tahun 2014 dan 2019," ungkap Haris Dinzah.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Lubuklinggau dan Muratara
Sementara, tersangka Wahyu mengakui perbuatannya karena kebutuhan ekonomi.
"Terpaksa pak, karena tidak ada pekerjaan tetap jadi mencuri motor, uangnya hanya untuk keperluan sehari-hari saja," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: