Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket, Residivis Dibekuk

Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket, Residivis Dibekuk

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Wahyudi ditunjukkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang (tengah) dan jajaran. Foto: Deny/sumeks.co--

Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket, Residivis Dibekuk 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wahyudi (30) dibekuk petugas Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Warga Dusun Sungai Rebo, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I itu diamankan telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). 

Aksi pencurian itu di Jalan A Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di halaman parkir minimarket Palembang, Senin 24 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Saat kejadian, korban memakirkan motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keadaan terkunci stang dan berbelanja. 

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring

Kemudian, usai berbelanja korban melihat motornya sudah tidak ada lagi dan korban sempat mencarinya. 

Atas kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, nopol BG 2758 ADV dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. 

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Selasa 23 Mei 2023 sore," kata Haris Dinzah saat rilis ungkap kasusnya di Mapolrestabes Palembang, Rabu 24 Mei 2023. 

BACA JUGA:7 Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi di Palembang Ditangkap, Sudah Beraksi di 26 TKP

Lanjut Haris Dinzah mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka sudah melakukan aksinya di parkiran minimarket sebanyak tiga kali. 

"Motor hasil curian langsung dijual tersangka kepada seseorang di Talang Putri seharga Rp4 juta," ujar Haris Dinzah. 

Akibat ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: