Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku yang Tuduh Penjual Pempek Mencuri, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok
Dua pelaku penganiyaan penjual pempek diamankan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tanpa perlawanan. Foto: edho/sumeks.co--
Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku yang Tuduh Penjual Pempek Mencuri, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua tersangka penganiayaan terhadap Agus Tarwin (50) penjual pempek. Agus telah dituduh melakukan pencurian hingga dianiaya hingga gigi rontok hingga ditelanjangi.
Tersangka yang diamankan yakni Aris Aryanto (34), pegawai BPD Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan dan Sani alias Peang (32), keduanya warga Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Keduanya diringkus di rumahnya masing pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kompol Willy Oscar SE.
Diketahui, korban Agus Tarwin (50) menjadi korban pengeroyokan ditelanjangi oleh puluhan warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Dituduh Mencuri di Desa Sungai Dua Rambutan, Penjual Pempek Dibacok, Ditelanjangi hingga Gigi Rontok
Korban Agus dituduh telah melakukan aksi pencurian hingga babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit di Palembang.
Mirisnya, aksi sadis ini diduga melibatkan oknum anggota Polsek Jejawi, Polres OKI dengan sengaja memborgol tangan Agus.
Peristiwa yang dialami warga Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami, Palembang ini, bermula saat korban Agus pulang dari kebun karet miliknya yang ada di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
“Kedua tersangka tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Sabtu 13 Mei 2023.
BACA JUGA:Tetangga Terganggu Suara, Pemilik Rumah Makan di Sukarami Dikeroyok 2 Bersaudara
Tersangka Aris Ariyanto melakukan pemukulan dengan menggunakan pecahan batu coran ke wajah korban sebanyak dua kali.
Sedangkan pelaku Sani alias Peang melakukan menginjak badan korban sebanyak satu kali.
“Saat ini kedua pelaku masih diminai keterangan terkait laporan korban. Kita juga mengamankan berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya,” tutup Kompol Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: