Belum Ada Satupun Partai Politik Serahkan Berkas Bakal Calon Legislatif

Belum Ada Satupun Partai Politik Serahkan Berkas Bakal Calon Legislatif

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin--

Belum Ada Satupun Partai Politik Serahkan Berkas Bakal Calon Legislatif

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Meskipun pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) sudah dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023, namun sampai saat ini belum ada satupun Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya ke KPU Kabupaten Muara Enim.

"Sampai hari ini (Rabu,red) belum ada satupun Parpol yang menyerahkan berkas Bacalegnya. Kalau konfirmasi sudah ada tiga Parpol," ujar Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin didampingi komisioner lainnya di Kantor KPU Kabupaten Muara Enim, Rabu 10 Mei 2023.

Menurut Ahyaudin, bahwa sebelumnya sesuai konfirmasi awal dari pengurus Partai Nasdem Kabupaten Muara Enim akan menyerahkan berkas Bacalegnya pada hari ini sekitar pukul 10.00, tetapi ternyata ditunda besok (Kamis,red) dengan alasan mereka diinstruksikan oleh DPP secara serentak se-Indonesia.

Sesuai jadwalnya mereka (Nasdem) akan menyampaikan berkasnya sekitar pukul 11.00 WIN. Dan pada hari yang sama sesuai surat yang masuk sekitar pukul 10.00 WIB, dari PDIP juga akan menyerahkan berkas Bacalegnya ke KPU Kabupaten Muara Enim. Bahkan sebelumnya dari PKS pada tanggal 9 Mei 2023 juga sudah konfirmasi akan menyerahkan berkas Bacalegnya tetapi tidak tahu pasti penyebabnya ditunda.

BACA JUGA:Seru, Babak Pertama Timnas U-22 Indonesia Lawan Tuan Rumah Kamboja Imbang 1-1

"Kalau yang bersurat baru tiga Parpol itu, namun kalau secara lisan ada Parpol lainnya tetapi kita ingin harus bersurat resmi. Tetapi dari informasi partai lain baru akan menyerahkan sekitar tanggal 12-14 Mei 2023. Kita akan tunggu sampai pukul 23.59 menit," ujarnya.

Dikatakan Ahyaudin, pihaknya sengaja meminta setiap Parpol yang akan menyerahkan berkas Bacalegnya untuk konfirmasi dahulu dengan KPU, dengan tujuan supaya dokumen yang akan disampaikan benar-benar clear dan lengkap, sehingga pada saat penyerahan berkas tidak ditemukan lagi kekurangan persyaratan berkas dan bisa langsung diterima.

"Kita ingin mempermudah saja, jangan sampai saat pemeriksaan masih ada kekurangan sehingga mereka bolak balik memperbaiki berkasnya," pungkasnya.

Adapun syarat-syarat pendaftaran, sambung Ahyaudin, Pertama, surat pendaftaran telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Parpol sesuai dengan tingkatannya. Kedua, Daftar nama Caleg diusulkan oleh Parpol maksimal 100 persen yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Parpol sesuai tingkatannya dan dilampiri dengan persetujuan DPP.

BACA JUGA:Dispustaka Sumsel Gelar Rakor TPBIS

Ketiga, Dokumen administrasi Caleg (Syarat2 Caleg) untuk point pertama dan kedua dibawa ke KPU dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy. Untuk point ketiga, dokumen administrasi Caleg semuanya diupload dalam softcopy, hard copy cukup di Parpol masing-masing.

"Mekanismenya bila ingin diterima pendaftarannya harus ada dan lengkap. Kita belum berbicara dokumen itu salah satu benar yang penting lengkap," ujarnya.

Kemudian, kata Ahyaudin, untuk masa penerimaan dokumen Bacaleg 1-14 Mei 2023, Masa verifikasi administrasi 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Masa pengajuan perbaikan 26 Juni - 9 Juli 2023. Penetapan dan Pencermatan DCS 12 -18 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: