Pemkab OKI Siap Terapkan Jam Kerja PNS Perpres No 21 Tahun 2023
Pegawai PNS Celikah, Kayuagung. foto: niskiah sumeks.co--
Untuk bulan Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bekerja selama 32,5 jam per minggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.
Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023, maka instansi pemerintah dan ASN PNS dan PPPK dapat segera mengimplementasikan aturan ini sesegera mungkin.
Satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan jam kerja terbaru.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.
Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel akan ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: