Pemkab OKI Siap Terapkan Jam Kerja PNS Perpres No 21 Tahun 2023

Pemkab OKI Siap Terapkan Jam Kerja PNS Perpres No 21 Tahun 2023

Pegawai PNS Celikah, Kayuagung. foto: niskiah sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) siap melaksanakan aturan kerja bagi Apartur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama 40 jam satu minggu. 

"Kita siap untuk terapkan 40 jam kerja satu minggu nantinya sesuai dengan perintah pimpinan. Tetapi sekarang ini belum ada surat edaran resminya yang kita terima," kata Kepala BKPP Kabupaten OKI, Mauliddini SKM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan, Jumat 5 Mei 2023. 

Dia menjelaskan, mengenai aturan jam kerja hingga jam istirahat bagi pegawai ASN PNS dan PPPK lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang disampaikan Presiden RI Jokowi telah diketahui dari pemberitaan. 

Tetapi untuk surat edaran resminya hingga saat ini belum ada. Biasanya ada surat resminya yang ditujukan kepada Bupati dari Kemendagri. 

Lalu setelah itu, kata Dahlan, surat edaran itu diteruskan ke BKPP. Untuk selama ini jam kerja ASN dan PPPK OKI bekerja 5 hari dengan 37,5 jam. Dimana kerja 5 hari itu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. 

BACA JUGA:Pondok Makan PKH Kayuagung Sedia Berbagai Menu Pindang dan Soto, Langganan PNS Pemkab OKI

"Yang jelas masih dipelajari untuk penerapan jam kerja itu karena saat ini surat edaran resminya belum ada," ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang disampaikan Presiden RI Jokowi ditetapkan bahwa jumlah hari kerja atau hari operasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.

Instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jika ada instansi yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun. 

Dalam Perpres, Presiden Jokowi mengimbau para pegawai ASN PNS dan PPPK untuk memulai jam kerja pada pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat.

Sementara itu, peraturan jam kerja PNS dan PPPK dalam satu minggu atau lima hari kerja ditetapkan kurang dari 40 jam sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).

Instansi pemerintah dan para pegawai PNS PPPK bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, tapi tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:Rasain, TPP PNS Pemkab Ogan Ilir Dipotong 3 Persen Jika Absen usai Libur Lebaran

Untuk jam istirahat, pada hari kerja normal, PNS dan PPPK bisa menikmati jam istirahat selama 60 menit. Di sisi lain, pada hari Jumat jam istirahat diperpanjang menjadi 90 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: