Pendapatan Negara di Sumatera Selatan Bertumbuh 19,78%, Ditopang Penerimaan Pajak

Pendapatan Negara di Sumatera Selatan Bertumbuh 19,78%, Ditopang Penerimaan Pajak

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Christyana.-foto:doksumeksco-

Pendapatan Negara di Sumatera Selatan Bertumbuh 19,78%, Ditopang Penerimaan Pajak

 PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pendapatan negara di Sumatera Selatan per 31 Maret 2023 tumbuh 19,78%. Data ini diungkap Forum ALCo (Asset and Liability Committee) Sumatera Selatan, yang beranggota seluruh Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di Sumatera Selatan, dalam rapat pleno, (14/3) di Ruang Sekretariat Bersama Kementerian Keuangan Sumatera Selatan Jalan Kapten A. Rivai No. 3 Palembang .

Forum ALCo Sumatera Selatan, yang dipimpin Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana mencatat pendapatan negara sebesar Rp3,49 triliun.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Krisis Pangan Menghantui hingga Angka Inflasi Meroket Efek EL Nino 2023, Kemendag Pantau Harga

Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp3,43 triliun (tumbuh 31,16%), penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp84,75 miliar (tumbuh negatif 30,9%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp723,3 miliar (tumbuh 16,24%).

Penerimaan negara dari perpajakan secara kumulatif sampai dengan 31 Maret 2023 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Meksi ada beberapa jenis pajak mengalami kontraksi.

PPh OP, PPh Badan, PPh Pasal 26, dan PPN DN tumbuh. PPh OP tumbuh karena pembayaran PPh Tahunan, dengan kontribusi terbesar dari Karyawan.

PPh Badan tumbuh ditopang tingginya setoran masa dengan kontribusi terbesar dari sektor industri pengolahan dan perdagangan besar.

PPh Pasal 26 tumbuh karena Pembayaran Dividen, Bunga dan Jasa Luar Negeri (JLN) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan batubara. PPN DN tumbuh karena peningkatan konsumsi dalam negeri pada sektor perdagangan besar/eceran dan implementasi UU HPP.

Sementara, beberapa jenis pajak terkontraksi yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPN Impor, dan PPh Final. PPh 21 terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran masa pajak tahun lalu pada sektor pertambangan.

PPh 22 dan PPN Impor terkontraksi karena penurunan aktivitas impor barang modal pada sektor industri pengolahan. PPh Final terkontraksi karena adanya kebijakan PPS pada tahun lalu yang tidak berulang pada tahun ini.

BACA JUGA:WASPADA! Meluasnya Potensi Karhutla 2023 di Sumatera Selatan Efek EL Nino, Menko Luhut Izinkan Rekayasa

Dilihat per sektor ekonomi, penerimaan perpajakan dari sektor perdagangan, sektor industri pengolahan, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, dan sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh.

Sedangkan sektor pertambangan terkontraksi. Sektor Perdagangan tumbuh karena peningkatan setoran masa PPh dan PPN terutama dari perdagangan balas jasa fee/kontrak dan perdagangan besar bahan bakar lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: