Undangan Klarifikasi Sudah Dikirim, Tapi Lina Mukherjee Terlapor Kasus Makan Kulit Babi Masih Tak Respon

Undangan Klarifikasi Sudah Dikirim, Tapi Lina Mukherjee Terlapor Kasus Makan Kulit Babi Masih Tak Respon

Lina Mukherjee tersangka kasus dugaan penistaan agama dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Siber Polda Sumsel hari ini. Foto kolase: edho/sumeks.co--

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Hadirkan 3 Saksi Ahli, Kasus Lina Mukherjee Makan Kulit Babi Masuk Unsur Pidana

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. 

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.

Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.

“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.

BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain. 

"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.

Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel. 

"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.

BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.

"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.

Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: