Bobol Warung Tetangga Lebaran Pertama, Warga Sungai Lilin Lebaran Kedua di Kantor Polisi

Bobol Warung Tetangga Lebaran Pertama, Warga Sungai Lilin Lebaran Kedua di Kantor Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Irawan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Bobol Warung Tetangga Lebaran Pertama, Warga Sungai Lilin Lebaran Kedua di Kantor Polisi

SUNGAI LILIN, SUMEKS.CO – Irawan (29) terpaksa Lebaran Idulfitri hari kedua di kantor polisi. Itu setelah dia diamankan usai melakukan aksi pencurian di warung tetangganya sendiri.

Dalam aksinya, tersangka Irawan berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp700 ribu terdiri pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp2 ribu. 

Selain itu, enam slop rokok merek Coffee Stik Cokelat Bold, dari warung milik Al Mursal (42) yang berhasil dibawa kabur tersangka.

Aksi warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), itu membobol warung tetangganya sendiri pada Sabtu 22 April 2023. 

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Sidikat Pencurian Mobil Dibekuk

“Kerugian korban sekitar Rp3 juta,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH, dikutip sumateraekspres.id.

Ternyata aksi tersangka ini rekaman CCTV yang ada di warung dan rumah korban. Korban mengetahui kalau pelakunya Irawan. 

Saat kejadian, rumah dan warung korban dalam keadaan kosong, karena sedang pergi.

Pintu belakang rumah korban dicongkel tersangka menggunakan cangkul dan parang. “Berhasil masuk rumah, pelaku menuju warung,” jelas Andi.

BACA JUGA:Otak Pencurian Uang dan Emas Milik Pedagang di Ogan Ilir Buron, Perannya Memantau Situasi Saat Yogi Beraksi

“Alhamdulillah belum 1x24 jam berkat adanya rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas tersangka dapat diketahui dan cepat kami tangkap,” terang Andi.

Barang bukti uang dan rokok hasil curiannya, juga berhasil disita polisi. Kini dia dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. 

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun,” tutupnya.(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: