Kasus Penjual Beras Sungai Lilin Dijebak Narkoba, Kapolda Sumsel Copot Oknum Polres Muba

Kasus Penjual Beras Sungai Lilin Dijebak Narkoba, Kapolda Sumsel Copot Oknum Polres Muba

Kasat Resnarkoba Polres Muba AKP Agung Wijaya Kusuma menunjukkan video rekaman CCTV dari toko tersangka Syahabudin belum lama ini. Foto: Tomi/sumeks--

Kasus Penjual Beras Sungai Lilin Dijebak Narkoba, Kapolda Sumsel Copot Oknum Polres Muba

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus narkoba dengan tersangka seorang penjual beras di Sungain Lilin Muba?

Buntut dari kasus tersebut, Kapolda Sumsel mencopot oknum Kasat Narkoba Polres Muba.

Informasi yang didapat, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengeluarkan TR bernomor: ST/314/IV/KEP./2023 tertanggal 22 April 2023.

Surat TR tersebut ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo SIK MSi.

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Muba menegaskan hasil tes urine terhadap tersangka Syahabudin positif narkoba.

“Penangkapan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku sudah sesuai prosedur,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk.

AKP Agung juga menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya sehingga dilakukan proses penangkapan. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Kuasa Hukum: Kami Punya Rekaman CCTV

“Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi,” terangnya. 

Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners sebagai kuasa hukum Syahabudin menegaskan pihaknya juga memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV di dalam toko.

“Kami punya bukti CCTV tanggal tanggal 19, 20 dan 21 Maret 2023 sebelum penangkapan terhadap klien kami dan sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Billy De Oscar SH didampingi Faisal Ismet SH kepada awak media.

Diketahui, seorang penjual beras di Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) diduga dijebak oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Muba.

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Imelda Santi (40), warga Jl Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi Pasar Sungai Lilin, Muba menceritakan penjebakan yang dialami suaminya Syahabuddin (43). 

Suaminya digerebek karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan satu yakni pil ekstasi sebanyak dua butir pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dan kini sudah ditahan di Polres Muba.

Imelda menduga kuat sang suami dijebak setelah melihat dari rekaman kamera CCTV yang ada di tokonya.

"Saya curiga dan langsung membuka rekaman CCTV. Dalam rekaman ada seseorang dengan sengaja telah melempar barang di dekat meja kasir," terang Imelda kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumsel, Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Imelda lebih curiga lagi saat orang yang mengaku polisi saat datang langsung mengarah ke arah depan meja kasir tanpa terlebih dulu menggeledah ke arah yang lain.

Imelda didampingi Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners sebagai kuasa hukum dari suaminya.

Billy menjelaskan, awalnya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Muba pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Klien kami tengah menunggu toko beras dan tiba-tiba didatangi sekitar enam orang yang diduga anggota polisi," terang Billy. 

BACA JUGA:Hot Info…Profesi Baru Jaringan Narkoba di Palembang, Pria dan Wanita Ini Dapat Julukan Pentolan Makelar Sabu

Billy menjelaskan, tokoh kliennya digeledah hingga akhirnya menemukan BB narkoba.

"Awalnya klien kami tidak mengetahui apa dan setelah di kantor polisi klien baru tahu ternyata BB itu narkoba jenis pil ekstasi," tegas Billy didampingi Faisal Ismet SH.

Dia mengungkapkan, diduga orang yang dengan sengaja melempar barang bukti itu yang awalnya terlebih dulu membeli beras sebanyak 5 Kg.

Billy mengaku kliennya juga sudah melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK dan terakhir ke Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Mobil Komplotan Kurir Narkoba Jaringan Antar Provinsi Asal PALI Ditembak di Lubuklinggau, Amankan 1 Kg Sabu

"Kami berharap agar Bapak Kapolda Sumsel untuk bisa menindaklanjuti laporan ini. Karena suami klien kami tidak bersalah, bahkan dari informasi yang kami dapatkan ada upaya penekanan melalui fisik oleh oknum penyidik," tutup Billy.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK saat dikonfirmasi, Senin siang membenarkan perkara tersebut. 

"Kasat Narkoba sudah memberikan klarifikasinya ke Bid Propam Polda Sumsel. Untuk selanjutnya bisa langsung ke Kasatnya," terang Kapolres saat dihubungi via ponselnya.

Sementara, Satres Narkoba Polres Muba membantah menjebak penjual beras di Sungai Lilin yang diamankan pihaknya dan hasil tes urine terhadap Syahabudin positif narkoba.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Kuasa Hukum: Kami Punya Rekaman CCTV

“Kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terang Agung seperti dikutip sumateraekspres.id.

Terkait tuduhan bahwa pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.

“Pelaku Syahabudin ini memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” terangnya. 

Kemudian pelaku Syahabudin memesan lagi kepada Nasrul, selanjutnya yang mengantar anak buah Nasrul.

BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Oknum Perawat Pengedar Narkoba Ini Ternyata Hanya Divonis Kurang 2 Tahun, Diskon Besar Nih!

“Syahabudin meminta agar barang yang dipesan itu dilemparkan saja, karena dia takut ketahuan istrinya, karena istrinya sedang ada di sana,” tambah Agung.

Bahkan, sambung Agung, saat digrebek, Syahabudin sempat menginjak barang bukti ekstasi tersebut. 

“Artinya dia tahu itu barang apa, sampai berani menginjak untuk menutupi agar tidak ketahuan,” cetusnya.

Jarak antara waktu penggrebekan dengan datangnya narkoba kepada Syahabudin cukup lama. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

“Lebih kurang setengah jam, jadi tidak benar langsung datang narkoba langsung kena tangkap,” ungkap Agung.

Syahabudin diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan serta didampingi pengacara yang disediakan pihak kepolisian. 

“Kalau berdasarkan BAP dia mengakui, soal dia mengganti pengacara dan mau merubah keterangan, ya kita tidak masalah dan itu hak yang bersangkutan. Yang jelas untuk Syahabudin hasil tes urine yang bersangkutan positif,” tambahnya.

Dan terkait laporan ke Propam Polda Sumsel, pihaknya juga mempersilahkan. “Yang jelas kita sudah melakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: