1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

--

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Harun meneruskan harapan Menkumham Yasonna.

Kakanwil Harun juga menyampaikan jika bulan Agustus 2022 lalu, Pemasyatakatan telah memasuki era baru. Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-undang No. 12 tahun 1995.

Undang-undang tersebut salah satunya mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Pembinaan bertujuan agar para WBP terus meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan," pungkas Harun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: