1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

1.303 Narapidana di Wilayah Babel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H

--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 1.303 narapidana di Kepulauan Bangka Belitung terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, Sabtu 22 April 2023.

Penyerahan remisi tersebut langsung dilakukan oleh kakanwil Harun Sulianto di Lapas Sungailiat, remisi di Lapas Narkotika Pangkal Pinang langsung diserahkan Kadivpas Marlen Situngkir, sedangkan lapas /Rutan /LPKA yang lain juga telah diserahkan oleh masing masing ka Satker setempat.

Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi yaitu sebanyak 1.303 orang dengan rincian sebagai berikut, 202 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian sebanyak  956 narapidana menerima remisi 1 bulan. Lalu, 116  orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 29 orang menerima remisi 2 bulan.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi di masing-masing satuan kerja adalah sebagai berikut:

1. Lapas Narkotika Pangkalpinang, 569 orang;

2. Lapas Pangkalpinang, 285 orang;

3. Lapas Sungailiat, 214 orang;

4. Lapas Tanjungpandan, 83 orang;

5. LPKA Pangkalpinang, 17 orang;

6. LPP Pangkalpinang, 67 orang; dan 

7. Rutan Muntok, 68 orang.

Pada kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

BACA JUGA:745 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Lebaran, 6 Orang Langsung Bebas

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: