Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Petugas Polda Sumsel dan Polres Muba saat mendatangi lahan sumur minyak mentah ilegal yang berada di Kecamatan Keluang Muba. Petugas mengamankan empat orang pengelola lahan termasuk pemodal. Foto: dokumen/sumeks.co--

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

BACA JUGA:Sehari Mampu Produksi 15 Ton Minyak Ilegal Asal Keluang Muba, Setiap Kali Angkut dapat Untung Rp 1,8 Juta

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar. Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. 

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah katrol, satu buah canting minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1.000 liter dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan lahan minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 19 April 2023.

Dari lahan tersebut tersebut, petugas mengamankan dua orang yakni Rudi Hartono dan Abdul Gofar.

BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling

Kedua pelaku diamankan karena terbukti sebagai pengelola lahan minyak mentah ilegal di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis 20 april 2023.

Polda Sumsel bersama Polres Muba dan Polsek Keluang tiba di sumur minyak mentah illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: