Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Petugas Polda Sumsel dan Polres Muba saat mendatangi lahan sumur minyak mentah ilegal yang berada di Kecamatan Keluang Muba. Petugas mengamankan empat orang pengelola lahan termasuk pemodal. Foto: dokumen/sumeks.co--

Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

MUBA, SUMEKS.CO - Polda Sumsel mengamankan empat orang pengelola lahan sumur minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Empat orang itu yakni, Rudi Hartono dan Abdul Gofar yang berperan sebagai pengelola lahan minyak mentah ilegal.

Lahan sumur minyak itu di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Lahan sumur minyak itu diakui milik Nopri Hariansyah, yang sekaligus sebagai sebagai pemodal dan mendanai sleuruh kegiatan illegal drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Pengelola Sumur Minyak Mentah Ilegal di Keluang Muba, Modusnya Bikin Tanda Tanya

Selain Nopri, petugas juga mengamankan Asri, yang juga sebagai pemiliki sumur, pemodal dan juga ikut mendanai proses kegiatan illegal drilling. 

Pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba saat berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dalam rilisnya yang diterima SUMEKS.CO Kamis 20 April 2023.

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari Nopri dan Asri sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Pelaku Rudi Hartono sendiri, kata Supriadi, merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon  sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.

Selanjutnya pelaku dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: