Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Tersangka Bambang dan Siti yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co --

"Kita sering menerima pengaduan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Taman Sekanak Lambidaro," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH.

BACA JUGA:Karyawan Mall di Palembang Nyambi Jadi Kurir Pil Ekstasi, Upah Sekali Antar Lumayan Lah

AKBP Dudi mengatakan keduanya diamankan di Taman Sekanak Lambidaro, yang berada di jalan Brigjen HM Dhanny Effendy, Bukit Kecil Palembang pada Rabu (12/04) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Kita menangkap kedua tersangka saat berada di dalam mobil, setelah tersangka siti memberikan narkoba kepada anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 100.80 gram yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam kantong kresek warna hitam. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR. 

BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja

"Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel," tambahnya.

Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.

Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: