Pelaku Perusakan Makam Pangeran Kramo Jayo Bisa Dipidana
Peserta Diskusi Terpumpun di Gedung Al Hijrah. --
Vebri menyebutkan, langkah selanjutnya pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) akan meneruskan advokasi.
“Berikutnya kita akan meneruskan advokasi kita yang dilaksanakan oleh AMPCB, khususnya pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: