Polisi Amankan Paket Sabu Asal Jerman Tujuan Mesuji OKI yang Dikirim Melalui Paket Pos
Dua tersangka yang diamankan Satres Nakorba Polres saat dilakukan pemeriksaan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan atas kedua orang teersangka tersebut.
Dikatakan Kasat, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah paket kardus warna coklat dengan nomor resi RQ125652218DE atas nama Jeki Ghani dengan alamat Pasar Pematang panggang.
"Saat ditemukan di jaket warna cokelat yang dipakai Mat Umar dan setelah paket tersebut dibuka ternyata berisi satu buah kotak kaset DVD Film Oceans Eleven setelah dibuka lagi ternyata berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15, 25 Gram," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal kedua orang yang ditangkap yakni Anang Ismail dan Mat Umar mengaku bahwa keduanya disuruh oleh Andi Harun alias Dekicen untuk mengambil paket tersebut.
Rupanya setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Andi Harun ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya.
BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini Satresnarkoba Polres OKI dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan koordinasi dengan Polri KBRI Kombes Pol Sinto Silitonga terkait asal narkotika tersebut, dan selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Kepolisian Kriminal Federal Jerman," kata Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15,25 gram dan dua buah paket kardus wama coklat dengan nomor rem RQ 125652218DE 31, satu buah kotak kaset DVD Film “Ocean’s Eleven”, satu buah Handphone realmi warna abu-abu dan Handphone Samsung warna hitam serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Lalu satu helai jaket warna hijau. Sedangkan untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Untuk pelaku Andi Harun masih DPO," ucap Kasat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: